Ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Hallo Sobat Adhyaksa !!!!
Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, didampingi Kasi Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator mengikuti Ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana yang di wakilkan oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tersangka :
1. berinisial, MFR disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
#kejaksaanri
#kejaksaan
#kejaksaannegeribanjarbaru
#knbanjarbaru
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Banjarbaru, JAGOAN BERANI
“Jaksa yang Gigih Obyektif Amanah Bersih Melayani”

