Bidang Tindak Pidana Khusus

Pada Hari Rabu, Tanggal 21 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Bpk Hadiyanto, S.H., menerima tiga Penghargaan sekaligus dalam Rangkaian Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Piagam Penghargaan yang diterima antara lain :
1. Terbaik 1 (Satu) atas Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022.
2. Terbaik 1 (Satu) atas Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya Tahun 2022.
3. Harapan Terbaik 3 (Tiga) Atas Kinerja Bidang Pembinaan Tahun 2022.

Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Pidsus Kejari Banjarbaru Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga & Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru atas nama Tersangka berinisial “DI” dan Tersangka berinisial “ATW”. Bahwa Tersangka berinisial “DI” ditahan di Rutan Kelas II Banjarbaru sedangkan tersangka “ATW” dilakukan penahanan di Lapas Khusus Wanita Martapura.

Dalam Rangka Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Banjarbaru membagikan stiker kepada Masyarakat Kota Banjarbaru.

Pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaan 2018 dengan Terdakwa berinisial DI dan ATW;

Bahwa Sidang digelar dengan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pembacaan Dakwaan.

#kejaksaanri#kejaksaan#kejaksaannegeribanjarbaru#knbanjarbaru
@kejaksaan.ri@kejaksaan_tinggi_kalsel@jaksapedia

Hallo Sobat Adhyaksa !!!!
Pada hari Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul. 12.00 Wita pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Korupsi Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Dengan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2019 berinisial AM dan HKE
Bahwa selanjutnya tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus membawa terpidana berinisial AM ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas IIB Martapura dan Terpidana berinisial HKE untuk menjalani masa hukuman;

Hallo Sobat Adhyaksa !!!!
Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WITA – Selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melaksanakan eksekusi berupa pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Atas Dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) T.A 2019 sebesar Rp359.500.000,- dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 391.426.727,- .
Bahwa pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp359.500.000,- telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 04 Mei 2023.