Tugas Pokok dan Fungsi

Kejaksaan Negeri Banjarbaru memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan penuntutan
dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dengan fungsi utama meliputi:

  • Penuntutan perkara pidana umum dan pidana khusus.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
  • Intelijen penegakan hukum.
  • Bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
  • Pengawasan terhadap peredaran barang cetakan dan kepercayaan masyarakat.
  • Pelayanan hukum dan informasi publik kepada masyarakat.