Tugas Pokok dan Fungsi
Kejaksaan Negeri Banjarbaru memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan penuntutan
dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dengan fungsi utama meliputi:
- Penuntutan perkara pidana umum dan pidana khusus.
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
- Intelijen penegakan hukum.
- Bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Pengawasan terhadap peredaran barang cetakan dan kepercayaan masyarakat.
- Pelayanan hukum dan informasi publik kepada masyarakat.
