Pengaman 7 (tujuh) Unit Aset Rampasan Negara
Pada hari Jum’at tanggal 17 Februari Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan amankan 7 (tujuh) Unit Aset Rampasan Negara.
Adapun 7 Unit Aset Rampasan Negara tersebut berdasarkan dari Putusan Nomor : 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama terpidana berinisial AS.
7 (tujuh) unit aset telah dipasang plang sebagai tanda telah dirampas negara yang selanjutnya akan dilelang.
#kejaksaanri#kejaksaan#kejaksaannegeribanjarbaru#knbanjarbaru
@kejaksaan.ri@kejaksaan_tinggi_kalsel@jaksapedia

