Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Terpidana perkara Penipuan
Pada Hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibantu Polres Banjarbaru berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) berinisial Nurmansyah Alias H. Nurman Bin Syahrudin yang telah buron sejak tahun 2019 yang mana yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI selama 1 tahun.
Bahwa penangkapan terpidana NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN dilakukan pada saat terpidana NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN mengantar istrinya yang sedang dilakukan permintaan keterangan di Polres Banjarbaru, yang mana pada saat dilakukan pengkapan tersebut terpidana NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN berada didalam mobil miliknya. kemudian pihak Polres Banjarbaru menghubungi jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru guna menkonfirmasi apakah benar yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, setelah dipastikan bahwa memang benar yang bersangkutan adalah NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN kemudian dilakukan penangkapan dengan kerjasama Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Polres Banjarbaru. Kemudian terpidana NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan Identitas dan kesehatan terpidana NURMANSYAH Als H. NURMAN BIN SYAHRUDIN, selanjutnya tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Banjarbaru.

