LAYANAN DAN PENGADUAN TIPIKOR

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara

SI LANGKAR” diambil dari Bahasa Banjar yang artinya “GANTENG / CANTIK”. SI “LANGKAR” adalah sebuah Sistem Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi secara digital / online pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Aplikasi ini dibuat untuk memberikan pelayanan digital kepada masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Klik untuk mengakses SI-LANGKAR